Dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal sehingga tidak menimbulkan kesalahan yang menyebabkan sanksi Perpajakan. Wajib Pajak Badan khususnya Bank, Masuk Bursa, BUMN & BUMD, dan Lainnya perlu memperhatikan ketentuan terbaru terkait penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK NO. 215/PMK.03/2018 dan SE-25/PJ/2019.